Gugatan Kenaikan BPJS Dianggap Salah Jalur, Ini Alasan Sholeh
Pengacara Muhammad Sholeh dikritik oleh beberapa advokat karena dianggap salah langkah, saat mengajukan uji materiil terkait naiknya nilai iuran BPJS ke Mahkamah Agung. Bahkan, Sholeh dianggap kurang paham tatanan hukum mengenai uji materiil. Menurut mereka, harusnya Sholeh mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan bukannya ke Mahkamah Agung.
"Kok ke MA sih?" ujar salah satu advokat dengan tertawa yang tak mau disebutkan namanya kepada ngopibareng.id, Sabtu 2 November 2019.
Sementara itu, Sholeh saat dihubungi oleh ngopibareng.id, mengaku tak masalah atas kritik yang disampaikan kepada dirinya. Menurutnya, apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya nggak apa-apa, toh itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sholeh kepada ngopibareng.id, Jumat 1 November 2019 malam.
Sholeh mengaku, sesuai dengan aturan, bahwa uji materiil bisa dilakukan ke MA, dengan mendaftar langsung ke MA ataupun melalui Pengadilan Negeri di kota bersangkutan.
Selain itu menurut Sholeh, alasan ia mengajukan uji materiil ke MA karena kenaikan iuran BPJS diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019. Sehingga, yang mempunyai kewenangan adalah Mahkamah Agung.
"Dalam UUD 1945 juga sudah dijelaskan kalau MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang," kata Sholeh.
Jadi, bagi Sholeh, tak masalah jika ada advokat atau ahli hukum lain yang mengkritik dirinya. Atau bahkan menertawakannya. Karena ia melakukan tindakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terlebih bagi Sholeh, jika yang bermasalah adalah Undang-undang BPJS, pasti ia sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun kali ini yang bermasalah adalah Perpres dan merugikan rakyat Indonesia.
"Ini sudah ada pelanggaran hak asasi warga negara ketika pemerintah yang dalam hal ini Presiden, menggunakan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan dan merugikan rakyat," kata Sholeh.
Lebih lanjut menurut Sholeh, ia juga sudah pernah melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang BPJS. Menurutnya, dalam isi undang-undang tersebut, ada kata-kata yang mewajibkan semua rakyat Indonesai untuk ikut BPJS kesehatan. Padahal, ikut atau tidak BPJS adalah hak warga negara.
"Itu sudah kami gugat, ke MK. Karena Undang-undang. Kita tidak boleh mewajibkan orang ikut asuransi tertentu. Karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UUD 1945," pungkas Sholeh.
Advertisement