Dikira Tawuran, Anak SMA Mesum di Sawah Videonya Laku Rp17 Juta
Dua orang pria berboncengan motor berada di area sawah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Beberapa orang mungkin mengira, kedua pria itu bersiap akan tawuran mengingat remaja pria yang dibonceng mengenakan seragam SMK. Tetapi, tebakan itu salah.
Kedua pria diketahui bernama Julianto, warga Kecamatan Purwareja Klampok, dan Yofka,warga Kecamatan Purwanegara, ini sepasang kekasih. Pasangan pria 24 tahun dan 17 tahun itu nekat berhubungan intim layaknya pasangan gay di area sawah Desa Kali Landak, Kecamatan Purwareja, Banjarnegara. Yofka sendiri masih berstatus pelajar SMK.
Dalam video porno itu, terdapat narasi berbunyi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Video berdurasi 28 detik itu lalu ramai dan viral di media sosial setelah diunggah akun @guajuliant pada Jumat, 28 Januari lalu. Patroli Cyber Polres Banjarnegara lantas menyelidiki kasus ini.
Di video tersebut, salah satu tersangka yakni Yofka, mengenakan baju sekolah seragam salah satu SMK di Banjarnegara. Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah tidak mengenal pelaku di video.
Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui siswa di sebuah SMA Negeri di Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan memakai seragam SMK. Usai menangkap Yofka, polisi kemudian meringkus tersangka Julianto yang langsung dibawa ke Mapolres Banjarnegara.
“Di video itu salah satu tersangka pakai baju seragam SMK, kami cek ke SMK-nya ternyata tidak ada yang kenal. Ada informasi, itu tersangka murid salah satu SMA di sini,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.
Julianto dan Yofka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2022.
“Adapun Y tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta kepala desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan,” tandas Hendri Yulianto.
Video mesum itu dibuat pada November 2021. Julianto sebagai pelaku perekaman video mesum. Ia lalu memotong-motong adegan mesumnya tersebut menjadi tujuh seri atau bagian. Lewat media sosial berbayar khusus gay, Julianto menjual video pribadinya dengan syarat harus membayar member seharga Rp 150.000 pada Januari 2022.
Dari penjualan video gay selama 2 bulan, pelaku mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri Yulianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pembuat video mesum gay bakal dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Advertisement