Dikira Gadis, Ternyata Muncikari PSK Anak-anak Seorang Waria
Seorang waria beriniasial IJ alias Bella, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Sosok 23 tahun ini mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pemandu lagu.
Bella diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2021.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku diketahui melakukan praktik perdagangan dan eksploitasi anak di wilayah Kabupaten Mojokerto, Gresik dan Tretes Kecamatan Prigen, Pasuruan.
“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita amankan pelaku (muncikari waria) bersama tiga korban di sebuah tempat kos di Kecamatan Mojosari,” katanya pada wartawan saat ditemui di Mapolsek Mojosari, Selasa 14 Desember 2021.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil eksplostasi anak tersebut dan juga handphone milik pelaku. Setelah itu petugas membawa pelaku dan korban ke Polres Mojokerto guna pemeriksaaan lebih lanjut.
Andaru menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku menjajakan korban mulai sejak bulan Mei 2021. Korban dijajakan kepada para pria hidung belang rekanan pelaku.
"Pelaku berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum minuman keras atau berhubungan seksual (BO). Kepada kenalannya dia menjajakan perempuan dan anak-anak. Mereka dijajakan di wilayah Mojokerto, tempat karaoke dan kos, bahkan kita dapati beberapa kali juga di Prigen (Tretes) Pasuruan,” ujarnya.
Ketiga korban tersebut, kata dia, dua anak masih berstatus pelajar dan satu berstatus mahasiswi.
“Satu dewasa berusia 18 tahun, dari pengakuannya masih berkuliah. Satu pelajar berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun masih bersekolah. Semua anak Mojokerto, mereka diminta melayani pria hidung belang,” ungkap Andaru.
Awalnya, anggotanya mengira bahwa pelaku adalah seorang perempuan karena berpenampilan layaknya perempuan. “Awalnya kita mengira pelaku perempuan, namun setelah dilihat KTP-nya dia seorang laki-laki,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan mengeksploitasi orang untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Kemudian dikenakan tindak pidana perdagangan anak.
“Kita lapis dengan Pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai muncikari. Lalu Pasal 506 KUHP,” tandasnya.