Dikeroyok, Korban Luka 52 Jahitan Lapor Propam
Kasus pengeroyokan berdarah pada malam tahun baru di Surabaya ternyata belum tuntas. Terbaru, korban Andy Pratomo (37) berniat melapor ke Propam Polda Jatim lantaran agar kasusnya segara dituntaskan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso, Andy mengatakan jika kasus yang ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut terkesan lambat.
Sebab, tujuh orang yang terlibat dalam pengereyokan tersebut, baru lima orang yang ditangkap. Selain itu, satu orang yang biasa dipanggil Yudianto alias Tung belum ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal dia orang yang memulai keributan tersebut," ungkap Andy, Kamis 2 Februari 2018.
Ditambahkan Andy, dari rekaman CCTV juga terlihat jelas, jika Yudianto memukulnya. "Saya tidak tahu apa alasannya, untuk itu saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim," ujarnya.
Dalam kasus pengeroyokan di sebuah cafe di kawasan Kertajaya malam tahun baru, Andy harus mendapatkan 52 jahitan dan sempat mengalami koma selama dua hari. Saat itu, korban dan teman serta keluarganya sedang menghabiskan malam tahun baru di kafe tersebut.
Salah satu teman Andy, yakni Robi terlibat adu mulut dengan Yudianto hingga berkelahi dipicu senggolan. Namun saat Andy hendak melerai, dia malah dikeroyok oleh Yudianto, dan enam pegawai kafe.
Sesuai Prosedur
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, dari tujuh orang yang dilaporkan, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka. Yaitu, Baehaqi, Agus Ambon, Randy, Danang dan Farid.
Mereka merupakan waiters di kafe di salah satu kafe di Jalan Kertajaya Blok S, Surabaya. Sedangkan sekuriti yang diketahui bernama Muklis masih dalam pengejeran. "Pelaku kami deteksi kabur ke Madura, saat ini tim sudah melakukan pengejaran," ujarnya kepada media.
Terkait status Yudianto , ujar Bima, pihaknya memang sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hanya saja pihaknya belum bisa menetapkannya sebagai tersangka karena belum cukup bukti, meski ada rekaman CCTV.
"Kami masih kekurangan bukti. Sebab belum ada saksi yang membenarkan jika dia memukul korban," terangnya.
Ditambahkan Bima, pihaknya sudah pernah meminta korban untuk membawa saksi yang menyatakan Thung melakukan pemukulan, namun hingga saat ini saksi tersebut belum didatangkan ke penyidik. "Korban sempat menjanjikan saksi, tapi hingga saat ini belum ada realisasi," terangnya.
Alumnus akpol tahun 2013 tersebut mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur. Termasuk sudah menetapkan lima tersangka.
Menanggapi rencana korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, Bima tidak mempersoalkan. "Itu hak korban dan hak setiap warga, yang jelas kami sudah sesuai proesdur," tandasnya. (tom)