Dikeroyok 10 Oknum Perguruan Silat, Remaja di Malang Tewas
ASA, 17 tahun, remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tewas setelah koma selama sepekan. ASA tewas setelah dikeroyok dua kali oleh 10 remaja okum anggota dari salah satu perguruan silat. Seluruh pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sebanyak dua kali. Masing-masing pada Rabu 4 September di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
Saat itu ASA dikeroyok oleh lima pelaku, masing-masing ARG 19 tahun, S 20 tahun dan tiga pelaku lain di Bawah umur. ASA dikeroyok pukul 22.15 WIB. Pengeroyokan terjadi setelah korban mengunggah video dirinya dengan mengenakan seragam salah satu perguruan silat. Video itu dikirim di aplikasi pesan singkat.
Lima tersangka kemudian memintanya membuat surat klarifikasi jika ASA berstatus bukan anggota perguruan silat itu. Setelah ASA membuat surat, lima tersangka kemudian melakukan pengeroyokan tanpa ada perlawanan dari ASA.
Tak cukup ditindakan pertama, ASA Kembali dikeroyok pada Jumat 6 September 2024, di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB. Sejumlah pelaku pengeroyokan di hari pertama, juga ikut mengeroyok Kembali di hari kedua.
Tewas Setalah Dirawat
Akibat pengeroyokan itu, korban kemudian mengalami koma dan dirawat selama enam hari hingga korban dinyatakan meninggal pada Kamis, 12 September 2024.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, hingga memar paru-paru akibat pengeroyokan tersebut.
Pelaku jadi Tersangka
Polres Malang menerima laporan dari pihak keluarga pada Sabtu 7 September 2024. Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan 10 tersangka dengan rincian empat dewasa dan enam anak-anak. Empat tersangka dewasa antara lain ARG 19 tahun, S 20 tahun, ICS 25 tahun, dan MAY 19 tahun.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Advertisement