Dikepung, Pengedar Sabu di Jember Sembunyi di Atas Rumah Warga
Penangkapan pengedar sabu di Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember berlangsung dramatis. Tersangka yang sudah dikepung, sempat kabur dan bersembunyi di langit-langit rumah warga lain.
Diketahui tersangka bernama SA 41 tahun, warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka PR, yang berhasil ditangkap pada Minggu, 13 Maret 2022 lalu.
Dari tangan PR, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,12 gram dan sebuah alat hisab sabu atau bong. Saat diinterogasi tersangka PR mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka SA.
“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap pemakai berinisial PR di rumahnya. PR mengaku mendapat barang haram itu dari tetangganya bernama SA,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto, Minggu, 20 Maret 2022 sore.
Berbekal informasi itu, beberapa hari kemudian polisi melakukan upaya penangkapan terhadap SA. Polisi mendatangi rumah SA bersama sejumlah perangkat desa setempat.
Polisi bersama sejumlah warga termasuk perangkat desa setempat, berusaha mengepung rumah SA. Sementara SA yang menyadari sudah terkepung langsung keluar dari rumah dan lari terbirit-birit.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan pengejaran terhadap AS. AS kemudian diketahui masuk ke rumah salah satu rumah tetangganya.
“Tersangka SA ini sempat lari. Kemudian kami kejar dan dia bersembunyi di rumah warga dengan naik ke atas loteng,” tambah Sugeng.
Meski berusaha sembunyi, namun tidak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk SA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA digelandang ke Polres Jember.
Kepada penyidik SA mengakui sudah menjual sabu kepada tersangka PR. SA mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka SA ini diduga kuat sebagai pengedar. Sementara tersangka PR hanya pemakai. Kami sudah mengantongi identitas pengedar di atas SA,” lanjut Sugeng.
Atas perbuatannya tersebut SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement