Dikembangkan, Usai Polisi Malang Ungkap Kasus Narkoba di Pandaan
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek home industry sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan pembuatan sabu itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus narkoba yang diungkap penyidik polisi beberapa hari sebelumnya.
Awalnya polisi menangkap satu orang atas keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Malang, mengembangkan penyidikan. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang, berinisial MS,27, tahun, IW,29 tahun dan NK,40 tahun. Tiga orang itu ditangkap di sebuah tempat di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 17 April 2024.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu. Sebuah rumah digunakan para tersangka untuk proses produksi barang terlarang tersebut.
“Kita berhasil jaringan produksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana pada wartawan pada Sabtu 20 April 2024.
Data dari Polres Malang menyebutkan, tiga orang yang ditangkap punya pembagian kerja masing-masing. Misalnya MS dan NK dikenal sebagai pembuat atau memproduksi sabu di Kecamatan Pandaan. Sedangkan tersangka IW sebagai pengatur sekaligus pengawas dua rekannya itu.
Selain itu, para pembuat sabu ini, disebut bisa meracik sabu karena belajar sendiri dan lebih ke otodidak. Mereka juga tidak punya latar belakang di bidang kimia. Sedangkan untuk bahan bakunya diduga diperoleh lewat jaringan. Dari dasar penyidikan itulahm polisi kini terus mengembangkan kasus ini.
Advertisement