Dikeluhkan Warga, Pemkot Malang Tutup Toko Modern Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup sebuah toko modern di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 2 Oktober 2018. Toko modern ini ditutup karena dikeluhkan warga setempat.
Menindaklanjuti beberapa keluhan warga atas dibukanya toko modern di kawasan mereka, Wali Kota Malang, Sutiaji turun langsung untuk meninjau lokasi tersebut. Ditemukan, toko modern tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha.
Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko modern yang meresahjan warga sekitar didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Malang.
"Toko ini ditutup sampai dapat menunjukkan surat izin usahanya. Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan atau penanggungjawab dari pihak Indomart," kata Sutiaji.
Tampak toko modern yang berlokasi di Jalan A Yani RT 05 RW 08, Blimbing Kota Malang ini disegel menggunakan police line. Penyegelan toko modern ini rencananya dilaksanakan hingga permasalahan izin usaha terselesaikan.
"Saya berharap kedepan para pengusaha tidak meremehkan hal ini, surat-surat perijinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan. Sebuah usaha tidak diijinkan beroperasi jika tidak memiliki surat ijin usaha resmi," pungkasnya. (umr)
Advertisement