Dikejar Petugas, Manusia Perak di Mojokerto Sembunyi di Selokan
Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, melakukan penertiban terhadap Gepeng (pengemis), pengamen serta manusia perak yang masih bandel dengan meminta-minta di jalanan.
Razia dibagi menjadi empat tim, mereka disebar di empat titik yang kerap menjadi tempat mangkalnya para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Yaitu, wilayah Kecamatan Puri, Sooko, Trowulan dan Mojosari.
Penertiban berlangsung alot, karena banyak gepeng dan manusia perak yang bandel dengan petugas. Saat petugas menyisir di simpang empat Desa Tangunan, Kecamatan Puri, salah satu manusia perak sempat bersembunyi di selokan air. Namun, petugas berhasil menangkapnya.
Upaya petugas pun menjadi sia-sia lantaran manusia perak yang ditangkap di selokan air itu kabur ke area perkampungan. Aksi kejar-kejaran, antara petugas dan manusia perak pun terjadi. Namun, petugas tak berhasil menemukan manusia perak yang bersembunyi di permukiman warga.
Berikutnya petugas menyisir di simpang tiga Kecamatan Gondang. Hal yang sama terjadi, petugas kejar-kejaran dengan manusia perak. Tetapi akhirnya manusia perak dapat ditertibkan setelah diburu petugas.
Dari razia tersebut, ada 18 orang Gepeng, pengamen dan manusia perak yang diamankan tim gabungan Satpol PP dan Dinsos. Mereka dibawa ke kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko.
Kepala Dinsos (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto, mengatakan, keberadaan pengemis, pengamen serta manusia perak yang sering meminta-minta di perempatan jalan mendapat perhatian dari Dinsos Kabupaten Mojokerto.
Hari ini, Dinsos bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan razia di beberapa titik yang kerap menjadi pangkalan mereka.
"TRC Dinsos bersama Satpol PP melakukan penjangkauan Gepeng. Sasaran ada 4 titik, yaitu Sooko, Puri, Mojosari dan Trowulan. Hasilnya kita assesment dulu, karena kondisinya berbeda-beda. Mereka juga kita minta membuat surat pernyataan," kata Tejo sapaan akrab Kadinsos Kabupaten Mojokerto kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
Mereka yang terjaring tidak diberikan sanksi. Bagi warga Kabupaten Mojokerto akan dilakukan pembinaan dan pendampingan. Sementara untuk warga luar Kabupaten Mojokerto, pihak Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinsos daerah asalnya.
“Kalau yang dari Kabupaten Mojokerto kita harus betul-betul tahu kondisinya penyebabnya ada di jalanan. Warga ini berhak mendapatkan jaminan makan dan jaminan kesehatan, kita lakukan pengecekan apakah mereka sudah terdata di DKTS atau belum. Yang diluar Kabupaten Mojokerto kita antar pulang,” jelasnya.
Dikatakan, apabila dikemudian hari terjaring razia kembali, petugas akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan memasukkan ke panti rehabilitasi.
“Ketika nanti mungkin diketemukan kembali, dengan orang yang sama, langsung kami bawa ke panti rehabilitasi atau mungkin dilakukan penindakan tipiring oleh teman-teman Satpol PP,” pungkasnya.