Dikejar Korban, Jambret Tersungkur Tabrak Motor Lain
Dua pelaku jambret bernama Abd Rosyid Armansyahmisto 20 tahun dan Nur Wijayanto 29 tahun warga Dusun Clumprit Desa Sebani Kecamatan Pandaan, Pasuruan ditangkap polisi di Mojokerto.
Pelaku ditangkap usai menabrak pemotor saat berusaha kabur seteleh menjambret kalung emas milik Siti Aliyah 53 tahun warga Dusun Kedungwangi Desa Gedangan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ini menabrak pengendara motor lain yakni pasangan suami istri asal Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Kohar 56 tahun dan Solati 58 tahun.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi Jalan Raya Dusun/Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan, saat itu korban dalam posisi dibonceng sepeda motor oleh saudara Ariyanto 29 tahun dari arah pasar Dlanggu menuju ke arah timur.
"Korban dipepet oleh pelaku dan salah satu pelaku menarik kalung emas yang dipakai korban hingga mengakibatkan korban terjatuh," kata Andaru.
Meski begitu Ariyanto langsung mengejar kedua pelaku hingga sempat terjadi aksi kejar mengejar. Nahas, saat sampai di Dusun Pulosari Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu pelaku menabrak pemotor lain hingga terjatuh.
"Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur dan dikejar oleh yang membonceng korban (Ariyanto), tak jauh dari lokasi pelaku bertabrakan dengan pengendara lain," ujarnya.
Pelaku menabrak pasangan suami istri bernama Kohar dan Solati hingga terjatuh serta mengalami luka berat. Keduanya dirawat di RS Sidowaras Kecamatan Bangsal.
"Korban Kohar meninggal saat perawatan di rumah sakit," cetusnya.
Sementara kedua pelaku diamankan oleh warga dan petugas Kepolisian Polsek Dlanggu serta dilakukan perawatan di RS Sidowaras.
"Korban jambret mendapatkan perawatan di RS Sakinah Kecamatan Sooko. Kedua tersangka melanggar pasal 365 KUHP," tandasnya.
Advertisement