90 Pengacara Siap Dampingi Imam Nahrawi, KPK Minta Kooperatif
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Imam kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri ketika dihubungi ngopibareng.id Senin 23 September 2019.
Namun demikian, Febri tak menjelaskan tanggal pemanggilan Imam Nahrowi. Menurut Febri, ini akan disesuaikan dengan kepentingan penyidik.
Kata Febri, KPK telah memeriksa lima orang pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Lima pejabat KONI yang telah diperiksa merupakan pejabat di bidang anggaran dan keuangan.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," katanya.
Pertama, commitment fee terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Lalu, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga Keolahragaan KONI dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga.
"Tentu KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari tersangka Imam Nahrowi ini seperti posisinya di Satlak Prima dan dugaan penerimaan lain yang masih berhubungan dengan KONI," ujar Febri.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap senilai total Rp 26,5 miliar.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam memutuskan mundur dari jabatannya
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Pihak keluarga Imam Nahrowi akan melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Imam dari jeratan hukum. Pihak keluarga berkeyakinan Imam tidak bersalah.
Sebanyak 90 pengacara dikatakan siap mendampingi Imam Nahrowi sejak dari penyidikan sampai di persidangan.
"Ini bagian dari ihtiar dari pihak keluarga," kata adik mantan Menpora, Syamsul Arifin.
Arifin menyebut, Iman dizalimi dan tidak bersalah, pihak keluarga belum berniat mendorong Imam untuk melakukan praperadilan.
"Permintaan keluarga Imam jangan ditahan. Karena ditetapkan sebagai tersangka saja pihak keluarga sudah merasa terpukul," kata adik Imam, anggota FKB DPRD Jatim. (asm).
Advertisement