Dikabulkan PN Surabaya, Pemkot Keluarkan Akta Nikah Beda Agama
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh warga Surabaya beragama Islam, RA, dan Kristen berinisial EDS. Pemkot Surabaya pun akhirnya mengeluarkan Akta Nikah Beda Agama.
Kronologi Putusan PN Surabaya
PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama, pada 26 April 2022. Perkara itu diputuskan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby, dilansir dari laman resmi PN Surabaya.
Sejumlah pertimbangan hakim antara lain bahwa Undang-undang Perkawinan Nomor 23 tahun 2006, tidak melarang perkawinan beda agama.
Sehingga meski agama pasangan ini berbeda, kedua warga Surabaya itu secara yuridis tetap berhak mempertahankan keyakinan agama masing-masing dan melangsungkan perkawinan. Kebebasan memeluk agama masing-masing juga dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945
Selain itu, pasangan juga saling cinta, siap berumah tangga dan telah mendapat restu dari kedua orang tua.
Menikah berbeda agama juga tidak boleh dilarang menggunakan UU nomor Tahun 1974, serta pernikahan merupakan hak asasi dari para pemohon.
Hakim pun mengabulkan permohonan menikah beda agama, serta memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan, dikutip dari tirto.id, Kamis 23 Juni 2022.
Akta Nikah dari Catatan Sipil
Sebelumnya, permohonan perkawinan pasangan ini telah ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dispendukcapil Surabaya.
Namun berkas mereka ditolak. Keduanya kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.
Usai PN Surabaya mengabulkan permohonan perkawinan bda agama, Dispendukcapil Surabaya pun telah mengeluarkan akta pernikahan pada pasangan beda agama itu, pada 9 Juni 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kadispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam konferensi pers, Selasa 21 Juni 2022 lalu.
"Kami proses. Karena di undang-undang disebutkan Dukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi penetapan hakim di pengadilan sehingga itu kami terbitkan," kata Agus Imam, dikutip dari bbcindonesia.com.
Menurutnya, permohonan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama itu sebelumnya ditolak di Dukcapil sebab memerlukan penetapan pengadilan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.