Dijual Online, Ratusan Botol Miras Disita Polisi Mojokerto
Jelang bulan suci Ramadhan Kepolisian Resor Mojokerto Kota membongkar penjualan minuman keras (miras) ilegal. Para penjual miras itu sebagian besar menjualnya melalui transaksi daring menggunakan akun media sosial (medsos).
Pembongkaran bisnis miras ilegal yang dilakukan tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota itu berhasil menyita sebanyak 430 botol miras. Ratusan botol miras didominasi jenis arak bali, arak jawa, bir, dan anggur. Barang bukti itu diamankan dari 11 pengedar selama tiga bulan terakhir.
Selain itu terdapat sejumlah minuman belalkohol dengan merek terkenal. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin. ’’Modusnya sebagian besar lewat medsos,’’ kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Senin 21 Maret 2022.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya bakal mengembangkan peredaran miras ilegal ini hingga ke akarnya. Hal ini dilakukan untuk menumpas peredaran miras menjelang bulan suci Ramadhan 2022.
“Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke industrI," ujar Rofiq.
Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, polisi juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos.
Sejak bulan Januari hingga pertengahan Maret 2022 ini, polisi telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter berhasil disita. Ratusan barang bukti miras itu dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan.
Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda.
Menurut Rofiq, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.
Rofiq mengimbau agar masyarakat Kota Mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal.
"Kami juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras,’’ jelasnya.
Advertisement