Dijual Bebas di Tuban, Petasan Tak Berizin Disita Satpol PP
Personel gabungan dari Polri-TNI dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita sejumlah petasan yang dijual bebas oleh pedagang di pinggir jalan. Petasan yang mempunyai suara ledak kuat tersebut disita lantaran tidak memiliki izin edar.
Penyisiran petasan yang tidak memiliki izin edar itu dilakukan oleh personel gabungan saat melakukan patroli cipta kondisi pada Bulan Ramadan, Sabtu 16 Maret 2022 malam.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, malam itu personel gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan patroli gabungan terkait penegakkan protokol kesehatan serta cipta kondisi di Bulan Ramadan.
"Kami mem-back up kegiatan dari Satpol PP terkait dengan pengawasan penjualan petasan," terang AKP Chakim Amrullah didampingi anggota Kodim dan Satpol PP Tuban.
Adapun, dalam pengawasan petasan ini, personel gabungan mendapati adanya penjual petasan yang secara bebas menjual petasan tidak berizin. Sehingga disita dan penjualnya didata. "Tadi petasan yang tidak memiliki izin diamankan Satpol PP," imbuhnya.
Sebatas diketahui, selain melakukan pengawasan petasan dalam kegiatan patroli gabungan tersebut petugas juga melakukan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah kafe serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di tempat keramaian.
Advertisement