Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat pasal berlapis oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Menyusul statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen P Djuhandhani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.
“Jadi ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya dikutip di laman Polri, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, lanjut Djuhandhani Rahardjo, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Kemudian, penyidik polisi juga menerapkan pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama. “Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Divisi Propam Polri, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara tersebut, Djuhandhani mengatakan seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Setelah peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," sambung Djuhandhani.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini, terus menjadi pembicaraan sejak beredar video shof salat Idul Fitri campur antara perempuan dan laki-laki.
Advertisement