Dijerat OTT KPK, Harta Bupati Indramayu Rp 8,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek Dinas PUPR.
KPK mengungkap dalam kasus ini, Carsa AS (CAS) selaku pihak swasta menggunakan 'mangga manis' sebagai kode suap.
"S diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek itu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019.
Supendi yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), tercatat punya harta Rp 8,5 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Supendi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.
Harta Supendi tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 8,45 miliar. Tanah dan bangunannya tersebar di Indramayu hingga Bandung.
Selain itu, politikus Golkar tersebut memiliki harta berupa 3 unit mobil, yakni Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truk senilai Rp 1,1 miliar.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 682 juta serta kas senilai Rp 164 juta.
Jika ditotal, harta kekayaan Supendi berkisar Rp 10,4 miliar. Kendati demikian, Supendi ternyata tercatat juga memiliki hutang sebesar Rp 1,8 miliar. Sehingga, harta keseluruhan yang dimiliki Supendi sejumlah Rp 8.543.673.539.
Advertisement