Dijerat Korupsi Soal Minyak Goreng, Ini Kekayaan Dirjen Daglu IWW
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng. Empat tersangka disebut menyebabkan kerugian bagi negara. Mereka adalah Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dijerat tindak pidana korupsi, dan tiga bos minyak goreng sedang didalami dugaan melakukan suap.
Pasal Tindak Pidana Korupsi IWW
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi menyebut jika IWW dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, dikutip dari Antara.
Pasal 3 Bos Minyak Goreng
Sedangkan tiga tersangka bos minyak goreng, yaitu Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, dijerat menggunakan dua pasal selain tindak pidana korupsi.
Supardi menyebut jaksa sedang mendalami dugaan tindak pidana suap, pada 3 bos produsen minyak goreng tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Sehingga diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Kekayaan IWW
Sementara, Dirjen Daglu Kemendag IWW disebut memiliki harta kekayaan total senilai Rp4,4 miliar. Data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2020, dengan kekayaan tepatnya senilai Rp2.287.921.637.
Harta paling banyak disumbang dari tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar, dan tersebar di Tangerang Selatan serta Kota Bogor.
Selanjutnya ada kekayaan berupa kas dan setara kas sekitar Rp 872 juta. Terdapat pula harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, senilai Rp 445 juta. Juga ada motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta, dan mobil Honda CIVIC 2017 senilai Rp 435 juta, dikutip dari kompas.com.
IWW juga disebut memiliki utang total Rp 248 juta tahun 2020, dan ada utang tahun 2021 yang tidak diketahui jumlahnya. Harta kekayaan Indrasari IWW mengalami peningkatan dari 2019 hingga 2020, sebanyak Rp291 juta.