Dua Gadis Dijual ke Lokalisasi di Banyuwangi oleh Teman Sendiri
Polresta Banyuwangi membongkar kasus dugaan human trafficking. Korbannya dua orang anak gadis masing-masing WP, 14 Tahun, dan DN, 16 Tahun. Keduanya warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Mereka dijual kepada seorang muncikari di salah satu lokalisasi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi
Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini. Ironisnya, salah satu pelaku juga masih berstatus anak yang merupakan teman dari dua korban.
"Pelaku tiga orang, satu orang pelaku merupakan anak di bawah umur dan dua lainnya sudah dewasa," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 14 November 2020.
Identitas pelaku masing-masing DE, 15 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, MY, 50 Tahun, warga Kecamatan Singonjuruh, Banyuwangi dan SW, 56 Tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Kasus ini berawal saat dua korban didatangi tersangka DE. Mereka dijanjikan bekerja di sebuah cafe dengan iming-iming gaji yang besar. Kedua korban pun tergiur dengan rayuan DE. Akhirnya mereka berangkat bersama DE menuju ke rumah MY yang berada di kompleks lokalisasi.
"Rupanya dua korban dibawa ke suatu tempat. Di mana tempat tersebut sudah disipakan oleh seorang wanita dan satu pria hidung belang. Kemudian mereka diberikan kepada perempuan berinisial MU atau dipanggil Mami," beber Kapolresta.
Sebelum dijual pada pria hidung belang, pelaku sempat disekap di rumah tersangka MY selama dua hari. Kedua korban sempat berusaha kabur dari tempat itu, namun gagal.
Setelah disekap, dua korban dipaksa melayani pria hidung belang yang tak lain adalah SW. Dalam sekali kencan, korban dibayar sebesar Rp100 ribu dan tersangka MY mendapatkan upah sewa kamar sebesar Rp50 ribu.
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga salah satu korban. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita melakukan penindakan dan menangkap tiga orang diduga pelaku. Dua kita tahan satunya kita koordinasi dengan Bapas karena masih anak di bawah umur," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 jo pasal 2 atau pasal 17 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 28 UU 35 tahun 2014 tentang perubaha UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dipindana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah kita sementara masih mengembangkan kasus tersebut," pungkasnya.