Dijamin Kemudahan Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia selalu menjamin akses dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Dalam hal ini, pemerintah menjunjung prinsip bahwa seluruh masyarakat berhak atas akses pelayanan umum dan perlindungan terutama di masa pandemi Covid-19.
Demikian penjelasan Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro yang dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta Jumat, 3 Desember 2021. Acara Juga ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Reisa menuturkan, pemerintah sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas vaksinasi Covid-19 dalam kategori masyarakat rentan. Kementerian Kesehatan memperkirakan jumlah sasaran vaksinasi penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 562.242 jiwa.
“Mereka yang harus pertama-tama dilindungi karena rentan mengalami komplikasi penyakit berat apabila tertular Covid-19,” tuturnya.
Reisa menjelaskan bahwa pemerintah dengan didukung oleh kerja sama berbagai pihak telah memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat rentan dan penyandang disabilitas.
Jutaan masyarakat indonesia dari berbagai macam latar belakang bekerja sama mendaftarkan, mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia, dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, tempat vaksinasi Covid-19.
Kata Reisa mengatakan, pemerintah juga memastikan bahwa informasi mengenai pencegahan dan perkembangan terkini Covid-19 dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah, khususnya KPCPEN dan Satgas Penanganan Covid-19, sejak awal pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu, selalu memastikan juru bahasa isyarat selalu ada untuk membantu menyampaikan pesan-pesan pemerintah diterima dengan baik oleh semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tuturnya.