Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi!
Belum selesai kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini dikeluarkan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, pada Kamis 18 Oktober kemarin.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dipicu saat ia hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, dan dihadang oleh sejumlah massa pada Agustus 2018 lalu.
Ahmad Dhani dalam video yang diunggah di Facebook, sempat melontarkan kalimat tak enak. Ia menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Saat dimintai tanggapan soal status tersangka, Ahmad Dhani pun membela diri. "Polisi tak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang buruk," kata ayah lima anak ini kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.
Menurut Ahmad Dhani, apa yang diucapkan dalam video di Facebook bukan ujaran kebencian yang melanggar. Pasalnya, ia dihadang hingga tak bisa mengikuti deklarasi.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Ini kriminalisasi," pungkas Ahmad Dhani yang merasa tak mendapat keadilan.
Penetapan tersangka kasus ni sudah berdasarkan para bukti otentik dan ketarangan tim ahli tata bahasa. Dimana menurutnya terdapat tindak pidana di dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani. (yas)
Advertisement