Diisukan Ada Teror pada Saksi , Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Berbagai isu terkait sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pelayanan terhadap saksi dan ahli selama sidang berlangsung mendapat tanggapan dari MK.
Melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan Humasnya, MK menyatakan berupaya memberikan pelayanan memadai dan seimbang terhadap para saksi dan ahli pihak pemohon, termohon, hingga terkait. Tidak ada isu adanya teror terhadap mereka.
"Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh para Pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," demikian tanggapan Humas MK secara tertulis, Minggu 23 Juni 2019.
MK menjelaskan para saksi dan ahli disediakan ruang tunggu ketika menunggu gilirannya memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut MK, ruang tunggu yang disediakan dilengkapi fasilitas yang layak. Mereka menyebutkan ruang tunggu itu berada di salah satu ruangan di lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ruangan tersebut berdekatan dengan ruang sidang pleno MK.
"Perlu diketahui, ruang tersebut merupakan ruang yang dalam keseharian memang dimanfaatkan untuk ruang transit (holding room) bagi tamu-tamu MK dalam acara yang seringkali diselenggarakan MK. Sudah banyak pejabat tinggi negara yang transit di ruang tersebut saat menjadi tamu undangan pada acara MK. Ruang tersebut sangat memadai. Selain bersih, lantai ruangan dilapisi karpet, berpendingin udara, dan dilengkapi meja serta tempat duduk yang nyaman," kata Humas MK.
"Menempatkan saksi dan ahli para Pihak di ruang tunggu tersebut, di samping merupakan bentuk pelayanan, juga untuk memastikan saksi dan ahli terjamin keamanannya selama persidangan di Gedung MK, tidak mendapatkan ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," imbuhnya.
MK mengatakan para saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di persidangan sengketa Pilpres 2019 mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan di MK. Mereka menegaskan hal ini semata demi menghindarkan para saksi dari ancaman.
"Guna menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keamanan saksi dan ahli, MK menyediakan petugas yang melayani saksi dan ahli selama berada di Gedung MK untuk kepentingan persidangan. Bahkan ketika hendak ke toilet sekalipun, ada petugas yang melayani untuk mengantar dan menunjukkan lokasi toilet, sekaligus mengantisipasi jika saksi dan ahli diwawancarai oleh pers sebelum memberi keterangan serta menjamin keamanannya. Untuk diketahui, di antara ruang tunggu saksi dan ahli dengan lokasi toilet merupakan lobi yang dipenuhi wartawan meliput persidangan MK," ujar mereka.
Sementara itu, lanjut MK, personel polisi dan TNI yang ada di lokasi juga merupakan bagian dari komitmen MK dalam menghadirkan keamanan. Menurut MK, hal tersebut tidak perlu menjadi soal.
"Bahwa terdapat personil/aparat keamanan di Lantai 2 dan sekitar ruang tunggu tersebut, itu bukan sesuatu yang patut dipersoalkan. Kehadiran aparat keamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen dan koordinasi MK dengan Polri dan TNI dalam rangka menjaga keamanan demi kelancaran persidangan MK, termasuk keamanan para pihak yang berperkara," kata Humas MK.
MK selanjutnya menjelaskan soal konsumsi bagi para ahli dan saksi persidangan. Mereka mengatakan tidak bertanggung jawab untuk urusan konsumsi para ahli dan saksi. MK menyebutkan hanya menyediakan minuman di ruang tunggu, sementara makanan merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang menghadirkan saksi dan ahli.
"MK tidak berkewajiban menyediakan konsumsi bagi saksi dan ahli dimaksud. Perlakuan demikian juga berlaku dalam perkara Pengujian Undang-Undang dan perkara-perkara yang menjadi
kewenangan MK. Dengan demikian, segala jenis makanan yang disediakan dan dikonsumsi oleh saksi dan ahli, terutama selama berada di ruang tunggu menanti giliran dipanggil ke ruang sidang merupakan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, makanan yang dikonsumsi saksi dan ahli, bukan disediakan oleh MK melainkan disediakan oleh masing-masing pihak," ujar mereka.
"Demikian hal ini disampaikan secara resmi sebagai rujukan sekiranya terdapat informasi yang beredar di tengah publik yang kurang obyektif, tidak sesuai dengan fakta, dan disampaikan tanpa disertai pemahaman yang utuh terhadap layanan prima yang diberikan oleh MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya," tutup Humas MK. (ngo/dtk)