Diintimidasi Calon Gubernur Nomor Urut 1, Wartawan Diminta Lapor Bawaslu
Bawaslu Maluku meminta wartawan melaporkan secara resmi kasus dugaan intimidasi oleh calon Gubernur nomor urut 1, setempat, Said Assagaff, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Husein Marasabessy dan Abu Bakar Marasabessy selaku tim sukses pasangan di rumah kopi Lelapada yang terjadi pada Kamis, 29 Maret 2018, petang.
"Saya baru diberi tahu melalui WA, makanya mengarahkan rekan - rekan wartawan agar melaporkannya secara resmi,"kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Sabtu, 31 Maret 2018.
Dia menginginkan laporan itu dilengkapi dengan saksi dan barang bukti sehingga bisa memprosesnya sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Saya mohon maaf belum bisa memberikan pernyataan lain karena laporan resmi dari teman-teman wartawan belum kami terima," ujar Abdullah.
Hanya saja, bila dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka rumah kopi yang menjadi lokasi insiden itu bukan merupakan bagian dari kampanye.
"Rumah kopi bisa jadi tempat kampanye bila disewa pasangan calon dengan kehadirannya untuk menyampaikan visi dan misi maupun kepentingan politik lainnya," kata Abdullah.
Karena itu, wartawan yang mengaku menerima perlakuan dugaan intimidasi itu harus menyampaikan laporan resmi sehingga bisa diklarifikasi ke berbagai pihak.
"Bawaslu netral dalam menangani apapun kasusnya dengan prinsip laporan, saksi dan memiliki bukti sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Abdullah.
Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun, Hairuddin Tuaritta, mengatakan masalah ini telah ditangani tim hukum agar penanganannya sesuai prosedur.
"Pastinya acara itu bukan bagian dari jadwal kampanye. Kota Ambon kan masuk zona I yang tidak ada jadwal kampanye saat itu," ujarnya.
Apalagi, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghadiri acara itu sudah selesai jam kerja.
"Kami menghargai privasi dari para wartawan. Namun, itu pun harus sesuai kode etik jurnalis maupun peraturan dasar dan peraturan rumah tangga dari asosiasi pers," kata Abdullah.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Maluku, Abdul Karim Angkotasan menyatakan telah melaporkan ke Polda Maluku, selanjutnya dimintai keterangan hingga Jumat, 30 Maret 2018, dini hari.
"Rencananya pada Senin, 2 April, akan dilakukan pemanggilan para saksi, dan setelah itu baru diagendakan pemanggilan para pihak terlapor," katanya.
Menurut dia, agenda pemanggilan saksi oleh polisi setelah pihaknya selaku korban melaporkan Said, Husein dan Abu.
Mereka bertiga dilaporkan ke Polda Maluku karena telah mengintimidasi dua jurnalis atas nama Abdul Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Maluku dan rekannya Sam Usman Hatuina.
Dia mengatakan kronologis kejadian, saat itu Said dan tim suksesnya sedang berada di warung kopi Lela, di mana momentum akan diabadikan oleh Sam.
Namun, aksi itu ditegur Husein yang meminta agar gambar yang baru diambil Sam untuk dihapus.
"He, ose (kamu) foto-foto apa. Ambil dia punya HP itu lalu hapus foto -foto itu, sembarangan saja. Hapus, ini bukan kampanye," ujar Abdul mengutip pernyataan Husein.
Said juga ikut mendesak pelapor untuk menghapus gambar yang baru diambilnya.
"Kamu hapus foto itu. Siapa suruh kamu foto. Jadi ambil HP lalu hapus, bila perlu banting HP saja," kata Said Assagaff, sehingga membuat beberapa pria berpakaian preman mendekati pelapor dan mengambil HP itu.
Melihat Sam yang sudah tersudut karena kembali didatangi sejumlah orang berbaju preman meminta pelapor membuka telepon genggam itu dengan penuh emosi.
Namun, sejumlah wartawan melerai dan menghalau para pemuda berbaju preman itu.
"Diluar dugaan, dari sebelah kanan muncul Abu alias Abu King yang mendadak melayangkan dua kali tamparan ke wajah saya," kata Abdul. (frd/ant)