Home Nasional Reportase
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

MA Batalkan Putusan PN Surabaya, Kejati Jatim Segera Tangkap Ronald Tannur

Reportase
Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun setelah kasasi JPU Kejari Surabaya dikabulkan MA. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Erintuah Damanik Mahkamah Agung Kasasi Kejaksaan Tinggi Jatim kejati Jatim Gregorius Ronald Tannur
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Reportase