MA Batalkan Putusan PN Surabaya, Kejati Jatim Segera Tangkap Ronald Tannur
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan segera melakukan penahanan kepada Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Sikap ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya. Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa, 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
"Tentu kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan dan bisa kami unduh," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis 24 Oktober 2024.
Merespons putusan kasasi Ronald Tannur yang hanya lima tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. Yang terpenting Tannur sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. "Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama," ucapnya
Namun, Mia juga berharap JPU dapat melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya hukuman penjara lima tahun dianggap pihaknya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Ahmad Muzakki sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Dini Sera Afriyanti senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan," ucapnya.
Namun, jaksa penuntut umum ternyata sudah tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini berlaku sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023.
Gugatan saat itu diajukan oleh seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum.
MK lalu memutuskan, yang berhak mengajukan PK atas keputusan yang sudah inkracht hanya terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.
Terkait keberadaan Ronald Tannur, Mia menegaskan bahwa Tannur saat ini masih tetap dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan Kejari Surabaya ke pihak Imigrasi sejak bulan Agustus 2024 silam.
"Pencekalan masih berlaku enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," ucapnya.
Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut-sebut masih berada di tanah air. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara. "Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi kembali ke Surabaya," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beberapa waktu silam dikabulkan. MA kemudian menjatuhkan hukuman atas Ronald Tannur dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," tulis amar putusan tersebut dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis 24 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor registrasi 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut telah dibacakan di Jakarta pada Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," kata amar putusan kasasi itu.