Dihukum 5 Tahun, Napiter Asal Semarang Bebas dari Lapas Tuban
Narapidana Teroris (Napiter) asal Semarang, Jawa Tengah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Minggu 19 November 2023.
Napiter tersebut adalah Agus Suparnoto 48 tahun. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas II B Tuban, Moch. Arief Kafanie mengatakan, napiter tersebut bebas biasa setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun.
Selama masa hukuman itu, napiter tersebut hanya mendapatkan remisi selama enam bulan.
Lebih lanjut, remisi itu sudah memenuhi syarat untuk diberikan karena napiter tersebut sudah mengikuti program deradikalisasi. Agus juga sudah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hari ini napiter atas nama Agus bebas biasa. Napiter tersebut sudah mengikuti program deradikalisasi dan sudah menyatakan ikrar setia pada NKRI," terang Arief Kafanie.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan selama berada di Lapas Kelas II B Tuban, napiter tersebut telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa, yaitu benar-benar mengikuti pembinaan dengan baik. "Di lapas, napiter tersebut juga sudah mau berbaur dengan warga binaan yang lain," imbuhnya.
Dia berharap, agar ke depannya Agus tidak mengulangi perbuatannya lagi serta ke depannya bisa diterima kembali oleh masyarakat dan bisa hidup berdampingan lagi dengan masyarakat.
Sementara itu, Agus Suparnoto mengatakan terima kasih kepada pemerintah. Dalam hal ini Lapas didampingi Polres dan BNPT serta Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) yang selama ini telah memberikan pembinaan.
"Dengan seluruh pembinaan itu akan saya praktekan di masyarakat. Kepada masyarakat tolong saya diterima apa adanya," kata Agus.
Lebih lanjut, sepulang dari Lapas Tuban ini dia akan kembali ke keluarga serta akan melanjutkan usahanya lagi sebagai servis komputer atau laptop.
Sebatas diketahui, Agus yang merupakan jaringan Neo Jamaah Islamiyah (Neo JI) ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada 2019 lalu. Kemudian, dia diputus 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Advertisement