Hujan Interupsi, Rapat Paripurna AKD Akhirnya Selesai
Seluruh fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sudah terbentuk sejak 2 September 2019. Setelah hampir satu bulan lamanya, hari ini, Senin 1 Oktober 2019, akhirnya susunan alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.
Semua partai sudah menyerahkan surat keputusan penugasan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Sekretaris DPRD Surabaya.
Dari delapan komposisi fraksi partai di DPRD Surabaya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PSI, Fraksi Demokrat-Nasdem dan Fraksi PAN-PPP, hampir semuanya menempati posisi di AKD.
Susunan AKD DPRD Kota Surabaya diputuskan dan dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, yang dimpimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Surabaya sementara, Adi Sutarwijono.
Rapat paripurna kali ini berjalan selama dua kali. Pertama, DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Surabaya periode 2019-2024.
Dua jam kemudian, Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Surabaya periode 2019-2024.
Pada rapat paripurna kedua itulah hujan interupsi dimulai. Interupsi paling seru terjadi saat pimpinan sidang membacakan seluruh nama jajaran pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan hampir ketok palu tanda setuju. Tapi tiba-tiba, politisi Demokrat Herlina Harsono Njoto mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang, lantaran ia menilai susunan pimpinan AKD DPRD Surabaya melanggar aturan.
"Ini melanggar aturan," kata Herlina.
Protes Herlina dilatarbelakangi karena Mahfudz anggota fraksi PKB dinilai rangkap jabatan. Mahfudz yang akan dijadikan Sekretaris Komisi B ternyata juga diberikan jabatan sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya. Hal itulah yang membuat Herlina keberatan.
"Ini tidak sesuai dengan pasal 32 PP 12 tahun 2018 maupun pada tatib DPRD," kata Herlina.
Herlina mengatakan, dalam ketentuan tersebut, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilarang rangkap jabatan pada pimpinan alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
Ia meminta, hal tersebut direvisi dan dirumuskan ulang. Menurutnya, tindakan semacam itu sangat memalukan. "Ini cukup memalukan," katanya.
Setelah Herlina, giliran politisi PDI Perjuangan, Baktiono yang mengajukan interupsi. Baktiono meminta rapat paripurna diskors terlebih dahulu untuk melakukan pembahasan terkait permintaan Herlina perihal revisi pimpinan AKD.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, A Hermas Thony yang memimpin rapat paripurna akhirnya mengabulkan permintaan Herlina dan Baktiono, ia mengambil keputusan untuk melakukan skorsing rapat untuk pembahasan tersebut.
"Kita berikan waktu kepada fraksi yang bersangkutan, dan kita pimpinan tidak bisa mengintervensi keputusan itu, karena itu kan porsi dari fraksi yang bersangkutan," kata A Hermas Thony. Akhirnya rapat paripurna ditunda hampir satu jam lamanya.
Setelah masa skorsing selesai, rapat kembali digelar dan menghasilkan sejumlah keputusan.
Keputusan itu yakni merombak susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, sesuai dengan interupsi dari Herlina. Hasilnya, Mahfudz yang semula merupakan Ketua Badan Kehormatan bertukar posisi dengan rekan sefraksinya, Badru Tamam, yang sebelumnya berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda).
Sehingga, Mahfudz di Badan Pembentukan Peraturan Daerah sedangkan Badru Tamam menjadi Ketua Badan Kehormatan.