Digugat Rp5 Miliar, Ustadz Yusuf Mansur Bantah Gelapkan Dana
Ustadz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat ada lima orang, yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustadz Yusuf Mansur tak ada hubungannya dengan hal itu.
Ustadz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pria 43 tahun ini tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
"Kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan', nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman," tutur Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," tandasnya.
Sidang perdana gugatan kasus ini beragenda mediasi dan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020. Dalam sidang gugatan perdata senilai Rp5 miliar, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi.
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Yusuf Mansur menyatakan akan hadir dalam sidang atau upaya mediasi. Namun, dai kondang itu tak terlihat kedatangannya.
Karena sidang mediasi yang pertama ini gagal, maka hakim mediasi masih memberikan waktu sepekan ke depan, Kamis 11 Juni mendatang, untuk melanjutkan agendanya. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Sebelumnya, pada Februari 2020, pihak penggugat sudah mensomasi Ustadz Yusuf Mansur selama 3 kali. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi.