Digugat, Presiden Jokowi Mangkir di Persidangan Internet Shutdown
Presiden Joko Widodo mangkir tanpa keterangan apa pun di persidangan perdana gugatan pemadaman internet (internet shutdown) di PTUN Jakarta, Rabu 22 Januari 2020. Gugatan itu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, ICJR, dan KontraS.
"Sidang ini merupakan sidang pertama gugatan kepada Presiden Jokowi lewat mekanisme PTUN," ujar Muhammad Isnur kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, dalam siaran persnya.
Dalam persidangan itu, hakim ketua PTUN Jakarta membacakan obyek gugatan yang dipermasalahkan, yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.
"Yang menjadi tergugat adalah Menkominfo, tetapi juga sekaligus Presiden Jokowi sebagai atasan Menkominfo sebagai pihak yang seharusnya mengetahui dan dapat mengintervensi tindakan Menkominfo,” ujar Muhammad Isnur.
Putri Kanesia, salah satu kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers menambahkan jika pemutusan internet di Papua menunjukkan pemerintah telah bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, tindakan yang tidak didasari hukum yang berlaku dan hanya berdasar permintaan dari pihak keamanan saja dapat disebut pelanggaran hukum.
"Maka dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan melanggar hukum,” katanya.
Merespon tuntutan tersebut, kuasa hukum Menkominfo menyatakan jika para penggugat yakni AJI dan SAFEnet tidak memiliki kewenangan sebagai penggugat, sekaligus menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pada 2019 lalu sudah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan jawaban dari Presiden Jokowi tidak bisa didengar sampai selesai persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua pada tergugat Presiden Jokowi untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu pekan depan.
Kesempatan ini juga akan digunakan oleh pihak penggugat untuk membalas sekaligus jawaban yang disampaikan oleh para tergugat.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan mangkirnya Presiden menggambarkan jika persoalan pemadaman internet dianggap bukan perkara serius.
“Padahal permasalahan pemadaman internet adalah tindakan yang melanggar hukum internasional," ujar Damar Juniarto.
Pernyataan bersama PBB pada 2015 menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pemadaman jaringan internet tidak bisa dibenarkan. Pembatasan jaringan dan media sosial juga membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berdampak pada ekonomi.
Bahkan Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berekspresi David Kaye menyebut bahwa pemadaman akses Internet adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Tindakan ini merugikan akses warga terhadap layanan publik, serta telah merampas hak asasi orang untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga, terutama ketika keamanan publik telah terganggu.
Jika memang pemerintah peduli untuk menjaga ketertiban umum ketika terjadi peristiwa-peristiwa konflik, dengan itikad baik pemerintah akan meningkatkan transparansi, mendorong penyebaran informasi akurat, secara aktif membongkar kabar bohong, dan menjawab keluhan yang menyebabkan kritik dan keresahan. Bukan melalui pemadaman internet atau membatasi akses ke internet.