Digugat Mantan Istri, Rio Petennang Situbondo Tak Hadiri Sidang di Jember
Gugatan harga gono gini yang dilayangkan Anita Fitriyani terhadap Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Rio Patennang) memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kuasa hukum penggugat, Frandy Risona Tarigan mengatakan, agenda sidang perdana merupakan awalan dari agenda mediasi. Dalam sidang perdana ini hakim mengecek kelengkapan administrasi dari penggugat dan tergugat.
Setelah kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap, maka sidang bisa dilanjutkan pada tahapan mediasi lanjutan, pada Kamis pekan depan. Namun, jika ada satu pihak yang tidak hadir maka sidang berpotensi ditunda.
Dalam sidang perdana, berdasarkan pantauan tergugat tidak terpantau berada di Pengadilan Negeri Jember. Tergugat menghadirkan kuasa hukumnya dalam sidang perdana.
“Kalau semua pihak bisa datang, maka semua tahapan persidangan bisa dilanjutkan. Sesuai aturan sidang mediasi memiliki jangka waktu 30 hari. Kalau sekarang dari pihak tergugat kuasa hukumnya yang hadir. Kalau prinsiple dari tergugat tidak kelihatan,” katanya.
Sejauh ini, Frandy belum bisa memprediksi hasil dari mediasi gugatan harta gono gini tersebut. Sebab, nantinya dari tiap-tiap pihak akan melakukan penawaran.
Apalagi sejauh ini, antara penggugat dengan tergugat belum ada komunikasi sama sekali. Sejauh ini tidak ada tim dari tergugat yang mencoba menghubungi tergugat.
“Kita lihat perkembangannya bagaimana nanti. Kita tidak bisa memperkirakan, karena sejauh ini belum ada komunikasi,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Rio Patennang, Saka Dwi Saputra mengatakan, sejauh ini kliennya menunjukkan respons positif terkait gugatan tersebut. Rio Petennang juga disebut tetap ingin menjalin hubungan baik dengan mantan istrinya.
Rio Patennang hanya ingin tidak ada pemberitaan negatif dalam kasus tersebut. Sebab, jika sampai terdengar oleh putra-putrinya akan berdampak kurang baik.
Terkait substansi gugatan, Saka menilai tidak ada upaya ingkar dari kliennya terhadap objek yang disengketakan. Justru Saka melihat ada potensi ingkar dari tergugat.
Terkait agenda persidangan, Rio Petennang akan mengikuti seluruh tahapan yang ada. Rio juga berjanji akan mengikuti dulu tawaran dari penggugat.
“Dari mas Rio kami tidak melihat ada suatu ingkar dari objek yang disengketakan. Malah ada potensi ingkar dari penggugat. Kalau kita terbuka merespons positif apa saya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jember,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anita Fitriyani, warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Jember menggugat Rio Petennang (dalam berita sebelumnya disebut YRW). Tak hanya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember tetapi juga ke Pengadilan Agama Situbondo.