Digugat Klinik Kecantikan, Warga Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui
Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan menjalani sidang tuntutan di Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dan Farida menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik kecantikan itu.
Atas dasar itu, JPU mengenakan terdakwa dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan demikian, Stella dituntut pidana 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Stella dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Solihin meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim pada sidang berikutnya.
Akan tetapi, hakim ketua, Imam Supriyadi menolak estimasi waktu dari pihak terdakwa tersebut. Dia menyarankan, agar pledoi dilaksan pada minggu depan, yakni pada tanggal 28 Oktober 2021. "Kami kasih seminggu karena sidangnya (berjalan) lama sekali. Sidang berikutnya pada 28 Oktober 2021," kata Imam.
Usai menjalani sidang selama sekitar satu jam, Stella bersama kuasa hukumnya keluar dari Ruang Kartika. Di sana, terdakwa sudah ditunggu oleh beberapa anggota keluarga, termasuk orang tuanya. “Saya tidak terima anak saya digitukan," kata ibu Stella, saat mendampingi anaknya.