Digugat Cerai Venna Melinda, Ferry Irawan Ngotot Ingin Damai
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan masih berharap bisa berdamai dengan sang istri Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak Venna Melinda terkait harapan tersebut sejak awal mencuatnya kasus ini.
"Sebelum lanjut, masih ada pintu perdamaian dan pintu duduk bersama antara Pak Ferry dan Ibu Ve," ungkap Jeffry, Jumat 20 Januari 2023.
Jeffry menyebut, Ferry sangat ngotot untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Apalagi, sang ibunda jatuh sakit akibat pemberitaan kasus tersebut.
Tak hanya itu, Jeffry menyebut, bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan masalah privat yang tidak perlu diumbar ke publik.
"Pak Ferry berharap kasus selesai ini bisa selesai secara kekeluargaan. Kedua, berkaitan gugatan perceraian Pak Ferry menyampaikan kalau tidak bisa dipertahankan ya berpisah dengan baik-baik," kata dia.
Hanya saja, Jeffry mengaku, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Venna Melinda untuk menyambut niat baik kliennya.
"Kami tetap mengupayakan perdamaian, bagaimana bisa sepakat damai untuk mencapai restoratif of justice," pungkasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.