Digugat Cerai, Suami Siram Istri Pakai Air Panas
HR, kakek 60 tahun asal Bireun, Aceh, tega menyiram istrinya, Miswani, dengan air panas. Pelaku kesal karena sang istri menggugat cerai. Akibatnya, korban mengalami luka bakar meliputi bagian wajah dan hampir di sekujur tubuhnya, hingga harus dilakukan operasi.
Perbuatan itu dilakukan HR di rumahnya di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Sabtu 29 Desember 2018.
Personel Sat Reskrim Polres Bireuen telah mengamankan HR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu 30 Desember. "Yang bersangkutan diamankan atas laporan yang dibuat pihak korban," ungkap Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, Rabu 2 Januari 2019.
Menurut keterangan korban, pelaku menyiram korban dalam keadaan tertidur. Sebelumnya, pelaku menyiapkan panci untuk merebus air dan ketika air panas siap, pelaku pun mengambil ember dan menuangkan air mendidih itu di tubuh korban yang terlelap.
"Korban disiram saat tidur di kamar, kemudian korban dilarikan ke RS Dr Fauziah Bireuen untuk mendapatkan penanganan medis. Korban harus menjalani operasi atas luka bakar yang dialami," terang Gugun Hardi. Penyebab kejadian itu pun masih dalam penyelidikan polisi. (yas)