Digugat Cerai Olla Ramlan, Aufar Hutapea Laporkan Citra Andy
Artis sekaligus presenter Olla Ramlan menggugat cerai suami keduanya, Aufar Hutapea, pada Rabu 23 Maret 2022. Pendaftaran cerai dilakukan kuasa hukum Olla Ramlan, yakni Maruli Tampubolon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online atau e-court.
Dalam kanal YouTube Cumicumi, Maruli Tampubolon memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah tangga kliennya.
"Permasalahan ini kami sudah ketahui kurang lebih satu tahun silam. Prosesnya berjalan cukup lama untuk kami lakukan semacam proses untuk mendamaikan. Kita cari solusi terbaik," ungkapnya.
Namun sepertinya, semua usaha Olla Ramlan dan Aufar Hutapea tak membuahkan hasil. Akhirnya, ibu tiga anak itu menggugat cerai.
"Hal-hal itu sudah dilakukan oleh mereka. Tapi fakta berkata yang lain bahwa akhirnya hal ini harus masuk ke persidangan dengan adanya gugatan dari Olla terhadap Aufar," sambung Maruli Tampubolon.
Dalam gugatan cerainya, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua putrinya. Ia tak mempermasalahkan harta gono-gini. Pihak Olla Ramlan juga mengklaim, permasalahan rumah tangganya tidak terkait adanya pihak ketiga, baik wanita atau pria idaman lain (WIL atau PIL).
Ketika Olla Ramlan ingin mengakhiri rumah tangganya selama 9 tahun, bertepatan dengan viralnya pernyataan seorang perempuan bernama Citra Andy. Ia mengaku jadi korban penganiayaan dan pelecehan yang menyeret nama Aufar Hutapea.
Diberitakan sebelumnya, Citra Andy mengaku mendapatkan penganiayaan dan pelecehan seksual pada Minggu, 13 Maret 2022. Kejadian itu terjadi di sebuah kafe hits di Kota Medan, Sumatera Utara pukul 03.10 WIB.
Aufar Hutapea tak terima dengan cerita Citra Andy di media sosial. Bahkan, perempuan tersebut menggelar jumpa pers dengan kuasa hukumnya. Aufar Hutapea pun mempolisikan selebgram asal Medan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan masuk dengan nomor LP/676/III/2022/RJS.
"Terkait berita yang simpang siur, pada malam ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Aufar Hutapea membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE, juga penghinaan. Di situ pasalnya 310, 311, dan 27 ayat 3 UU ITE," ujar kuasa hukum Aufar Hutapea, Vicky Alexander.
Menurut Vicky Alexander, Citra Andy diduga telah melakukan pencemaran nama terhadap Aufar Hutapea. Hal itu lantas membuat keadaan semakin buruk yang merugikan Aufar Hutapea.
"Di situ klien kami diduga dicemarkan nama baiknya dan membuat keadaan juga jadi tidak baik klien kami. Jadi di Instagramnya membuat kata-kata yang merugikan klien kami. Intinya seperti itu," terang dia.
Aufar Hutapea menerangkan kepada kuasa hukumnya bahwa tidak ada tindak penganiayaan maupun pelecehan seksual seperti yang diceritakan oleh Citra Andy. Ia dianggap telah mengarang cerita.
"Kalau menurut klien kami, klien kami tidak melihat adanya kejadian tersebut. Pemukulan maupun pelecehan. Jadi itu tujuan kami hari ini untuk melaporkan, fitnah kepada klien kami. Kan kalau sampai terjadi adanya itu, kalau ya, nggak mungkin klien kami tinggal diam gitu saja," papar Fendy Jonathan, tim kuasa hukum Aufar Hutapea yang lain.
Advertisement