Digeruduk Ratusan Massa, Komisioner KPU Jember Janji Pecat Anggotanya yang Terbukti Tak Netral
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Jujur dan Adil (AMP2J) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, KPU, dan Bawaslu Jember, Rabu, 12 13 November 2024 siang. Mereka menuntut para penyelenggara yang terbukti tidak netral dipecat dari jabatannya.
Salah satu orator, Mahathir Muhammad menyampaikan, pesta demokrasi di Kabupaten Jember saat ini telah ternoda oleh bandit-bandit demokrasi. Bandit-bandit tersebut berasal dari penyelenggara pilkada di berbagai tingkatan, seperti Panwascam, PKD, PTPS, PPK, PPS, dan KPPS.
Penyelenggara yang tersebut terbukti secara terang-terangan bertindak layaknya tim sukses salah satu pasangan calon. Parahnya tindakan tersebut dilakukan tanpa rasa malu.
Namun, dengan berbagai persoalan yang muncul, tidak terlihat adanya sikap serius dari KPU dan Bawaslu Jember untuk memberikan sanksi terhadap para bandit-bandit demokrasi tersebut.
Padahal tindakan mereka telah viral di media sosial, meresahkan, dan berpotensi mengganggu kondusifitas menjelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Atas perkembangan situasi dan kondisi tersebut, masyarakat menggeruduk Kantor KPU Jember yang terletak di Jl. Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Massa secara bergantian menyampaikan orasi sambil meminta anggota KPU Jember keluar menemui mereka. Bahkan, massa mengancam akan mendobrak pagar KPU Jember tidak ada itikad baik menemui massa.
“Dari berbagai fakta pelanggaran yang terjadi di lapangan, KPU Jember justru terkesan membiarkan. KPU Jember tidak bisa bersikap tegas. Semestinya penyelenggara Pilkada yang sekaligus menjadi bandit demokrasi dipecat,” pungkasnya.
Tak lama kemudian, seorang Komisioner KPU Jember, Andi Wasis keluar menemui massa. Andi Wasis diminta menyampaikan klarifikasinya di atas mobil komando.
Andi Wasis dalam klarifikasinya menyampaikan sejauh ini belum ada satu pun bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota yang diserahkan ke KPU Jember. Kendati demikian, Andi mengakui telah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut melalui media sosial.
Karena itu, Andi Wasis meminta masyarakat menyerahkan bukti-bukti pelanggaran tersebut ke KPU Jember. Ia berjanji akan menindaklanjuti secara profesional terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara tersebut.
Anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pemberhentian atau pemecatan.
“Kalau memang ada petugas di tingkat kecamatan, desa, dan TPS yang terbukti melanggar akan kami berhentikan. Namun, KPU Jember merupakan lembaga kolektif kolegial, sehingga keputusan tidak hanya ditentukan oleh seorang Andi Wasis saja, tetapi harus melibatkan ketua dan empat komisioner lainnya,” tandas Andi Wasis.
Mendengar pernyataan Andi Wasis, massa tidak langsung percaya begitu saja. Massa menilai kalimat yang dilontarkan Andi Wasis berupa pernyataan normatif. Meskipun demikian, massa kemudian bergeser ke Kantor Bawaslu Jember.