Digeruduk Driver Online, Khofifah sudah Teken Kepgub 3 Hari Lalu
Ratusan driver online yang tergabung dalam beberapa kelompok menggeruduk Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.
Dari pantauan Ngopibareng.id, para demonstran mulai memadati lokasi aksi sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka datang dengan truk komando, ratusan sepeda motor, dan mobil yang memadati jalan. Aksi tersebut tak berlangsung lama dan melanjutkan perjalanan ke Kantor Gubernur Jatim.
Dalam aksi ini, para demonstran menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera menandatangani draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang transportasi online yang sudah dibahas bersama sejak Agustus lalu.
Menjawab itu, Khofifah menegaskan, dirinya sudah menandatangani Keputusan Gubernur sesuai kesepakatan bersama dengan kelompok driver online.
Dalam hal ini ada dua Keputusan Gubernur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim dan Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi di Provinsi Jatim.
"Sudah keluar tanggal 10, sudah dikirim sama Pak Nyono ke kedua koordinatornya itu. Kalau Kepgub sudah keluar ya sudah, kalau belum tanda tangan belum keluar," kata Khofifah saat dikonfirmasi.
"Jadi, sudah diteken, sudah dikirimkan ke dua koordinator, kata Pak Nyono 3 hari lalu sudah dikirimkan," tegasnya.
Karena itu, hari ini para driver online tersebut akan diterima oleh sejumlah pejabat Pemprov Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.
"Saya sampaikan agar pejabat pemprov menyerahkan dan mereka yang membacakan isinya," pungkasnya.
Sementara itu, Humas FRONTAL Jatim Daniel Lukas Rorong mengaku, bahwa pihaknya menuntut agar draft kepgub tersebut dapat segera ditandatangani. Sebab, draft tersebut sudah disepakati bersama sejak 24 Agustus lalu.
Menurutnya, Kepgub yang muncul tersebut membuat permasalahan persaingan tarif dan akan berdampak pada para driver online.
Sesuai kesepakatan ada empat poin utama, yakni pengaturan tarif batas minimal 0-4 Km, tarif batas bawah R4 Rp3.800 per Km, lalu tarif batas bawah R2 Rp2.000 per Km, serta standar layanan aplikator kepada mitra yang harus sama.
"Makanya kami push agar segera ditandatangani dan diberlakukan di Jatim yang mana akan mengatur layanan transportasi online terutama terkait tarif," kata Daniel.
Advertisement