Digerogoti Penambang Ilegal, Gumuk di Jember Belum Memberikan Kesejahteraan
Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikenal dengan sebutan Kota Seribu Gumuk. Namun, jumlah gumuk di Kabupaten Jember semakin lama semakin berkurang.
Gumuk berkurang akibat aktivitas penambangan galian c. Parahnya, maraknya aktivitas penambangan galian c tersebut sampai saat ini memberikan sumbangsih terhadap pengentasan kemiskinan.
Demikian disampaikan calon Bupati Jember nomor urut 02 Gus Fawait, dalam debat publik pertama segmen kedua yang digelar di Gedung Newsari Utama, Kecamatan Kaliwates, Jember, Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.
Diketahui pembahasan terkait gumuk dalam debat publik tersebut berasal dari pertanyaan yang telah disusun oleh tik perumahan dari kalangan akademisi.
Gus Fawait mengatakan, keberadaan gumuk di Kabupaten Jember sampai saat ini belum berdampak terhadap pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember. Semestinya gumuk menjadi salah satu sumber daya alam yang dimiliki Jember yang harus berdampak positif bagi warga yang ada di sekitarnya.
Namun, kenyataannya keberadaan gumuk di Jember yang terus berkurang belum memberikan kesejahteraan. Hal itu karena pemerintah belum memberikan perhatian yang serius.
Abainya pemerintah dalam mengelola gumuk menyebabkan gumuk hilang akibat penambangan ilegal. Gus Fawait mencatat, dari ratusan penambang galian c di Jember, sampai saat ini hanya ada tujuh penambang yang memiliki izin.
"Saya saat berada di Fraksi Gerindra DPRD Jatim sering berkoordinasi dengan ESDM Jatim. Dari ratusan penambang yang beraktivitas di Jember hanya ada tujuh yang berizin," tuturnya.
Semestinya sejak awal pemerintah daerah juga mengawal perizinan, meskipun kewenangan izin berada di Pemerintah Provinsi Jatim. Setidaknya, Pemkab Jember mengawasi secara ketat aktivitas tambang di wilayahnya.
Karena itu, Gus Fawait berkomitmen untuk mengawal tampang galian C di Kabupaten Jember. Gus Fawait mengatakan siap mengawal agar para penambang mengantongi izin resmi.
Dengan izin resmi itulah, para penambang tidak sembarang dan asal menambang di Kabupaten Jember. Namun, mereka wajib memberdayakan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, selain menyumbang PAD melalui pajak, aktivitas penambangan juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar.
"Galian C, meskipun milik pribadi harus tetap seizin pemerintah. Penambang bisa kita berdayakan menjadi sumber PAD. Sehingga anggaran kemiskinan, pengangguran, dan anggaran pendidikan, serta insentif guru ngaji tidak terlunta-lunta seperti sekarang," pungkasnya.
Sementara Hendy Siswanto mengatakan pengelolaan tambang galian c yang di Jember memang mengalami beberapa kendala. Salah satunya aktivitas tambang tersebut dilakukan oleh pemilik gumuk yang ditambang. Alasan mereka menambang karena ingin meratakan gumuk agar bisa dibangun rumah.
"Gumuk milik pribadi ini adalah masalah di Jember, persoalan ini juga terjadi di luar Jember. Meskipun gumuk pribadi, pajak dari sama tetap kita ambil. Kita juga mengawal reklamasi gumuk, tanaman harus tetap ada di situ," tandasnya.
Hendy menyebut, penambangan gumuk yang dikelola Pemkab Jember sejauh ini hanya yang ada di Gunung Sadeng. Sedangkan gumuk-gumuk kecil lainnya akan dibenahi secara bertahap.
"Sampai saat ini baru Gunung Sadeng yang dikelola. Gumuk kecil akan kami benahi bertahap," pungkasnya.