Digempur dari Luar Kota, Peredaran Rokok Ilegal di Jember Tinggi
Peredaran rokok ilegal pada tahun 2022 di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Kantor Bea Cukai Jember mencatat sejak Januari-Juni 2022 ada 600 ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita.
Untuk memberantas rokok ilegal itu, selain melakukan sosialisasi langsung. Kantor Bea Cukai Jember dan Pemkab Jember menggunakan kesenian wayang kulit sebagai sarana sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal.
Diharapkan seluruh elemen masyarakat termasuk seniman juga turut memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM), dari total peredaran rokok di Indonesia, 4,83 persen di antaranya adalah rokok ilegal. Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp7 triliun.
Sementara itu, peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jember (Jember Bondowoso, dan Situbondo) juga masih cukup tinggi. Ada satu juta batang rokok ilegal yang berhasil disita sejak Januari-Juni 2022.
“Dari satu juta batang rokok ilegal itu, 600 ribu batang di antaranya beredar di Kabupaten Jember,” kata Asep, Sabtu, 30 Juli 2022 malam.
Sebanyak 1 juta rokok ilegal itu disita dari beberapa toko dan UMKM yang ada di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jember. Namun, dipastikan Jember hanya target pasar, bukan produsen rokok ilegal.
Seluruh rokok ilegal yang berhasil disita di Jember berasal dari luar kota Jember.
Ciri-ciri rokok ilegal
Lebih jauh Asep mengimbau masyarakat agar turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Beberapa ciri rokok ilegal di antaranya, tidak ada pita cukai di bungkus rokok. Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai dipastikan rokok itu ilegal.
Kedua dengan cara memperhatikan pita cukai yang dilekatkan pada bungkus rokok. Bungkus rokok dengan pita cukai lusuh sudah menjadi indikasi bahwa rokok itu ilegal.
Pita cukai palu atau bekas yang ditempel di bungkus rokok, biasanya pita cukai bekas yang dikumpulkan oleh mafia rokok ilegal.
“Hingga saat ini di desa-desa ada oknum mafia rokok ilegal yang membeli pita cukai bekas dengan harga empat ratus rupiah sampai seribu rupiah,” jelas Asep.
Cara menemukan ciri rokok ilegal selanjutnya adalah dengan cara memperhatikan keaslian pita cukai yang dilekatkan pada bungkus rokok. Akhir-akhir ini, sering ditemukan ada pita cukai palsu yang sengaja dibuat mirip pita cukai asli oleh mafia rokok ilegal.
Menurutnya, masyarakat hanya perlu mencermati perbedaannya. “Pita cukai palsu meskipun hampir mirip dengan yang asli, namun jika diperhatikan tetap ada perbedaannya,” tambah Asep.
Untuk mengantisipasi pemalsuan bea cukai, Dirjen Bea Cukai memperbarui pita bea cukai tiap tahun.
Ciri rokok ilegal selanjutnya adalah pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukannya. Mafia rokok ilegal melakukan modus itu dengan cara melekatkan pita cukai ke rokok yang lebih mahal.
“Pita cukai tidak sesuai peruntukannya biasanya akibat ulah perusahaan yang membeli pita cukai kemudian dijual kembali ke perusahaan lain. Mereka itu separuh mencolong,” lanjut Asep.
Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal masyarakat diharapkan bisa melapor ke Kantor Bea Cukai Jember maupun Satpol PP Pemkab Jember, jika menemukan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kendati demikian, masyarakat yang ingin melaporkan peredaran rokok ilegal diminta menyertakan alat bukti, agar tidak menjadi fitnah. Setelah alat bukti dinilai cukup, masyarakat bisa menghubungi Kantor Bea Cukai Jember melalui media sosial resmi Bea Cukai Jember.
“Jika tidak ingin membuat laporan, setidaknya masyarakat tidak menjual atau membeli rokok ilegal,” pungkas Asep.
Imbauan Bupati Jember
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga mengajak masyarakat Jember memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember.
“Mengimbau masyarakat agar berkolaborasi memberantas rokok ilegal. Mari kita bersama-sama melaporkan siapa pun yang menjual rokok ilegal ke Satpol PP,” kata Hendy.
Hendy juga mengajak masyarakat Jember tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Hendy menilai rokok ilegal yang dikonsumsi masyarakat adalah barang haram.
“Kedua berharap kepada penjual rokok ilegal agar berhenti menjual. Untuk pemakai jangan merokok rokok ilegal karena haram,” jelas Hendy.
Lebih lanjut, Hendy menjelaskan, bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu membeli rokok resmi.
“Untuk itu, saya berharap, masyarakat tidak merokok rokok ilegal, jangan membeli. Yang tidak sanggup membeli bisa datang ke pendapa bupati, ke camat, lurah ataupun kades. Itu semua akan membantu,” pungkas Hendy.
Advertisement