Digeledah KPK, Khofifah: Kita Harus Hormati Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.
Penggeledahan ini berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Adapun sejumlah ruangan yang digeledah adalah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim dan Sekdaprov Jatim.
Berdasar pantauan, hingga kini KPK masih dalam proses penggeledahan sejak tiba di lokasi pukul 11.00 WIB.
Menanggapi itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan akan menghormati segala proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati semuanya. Pokoke pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ungkap Khofifah usai mengikuti rakor pengamanan Nataru di Polda Jatim, Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama staf ahlinya Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap dana hibah pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Diketahui bahwa Sahat Tua Simanjuntak mendapat uang suap untuk pengelolaan alokasi dana hibah dalam APBD Provinsi Jatim tahun 2023 dari Abdul Hamid. Diketahui, Sahat telah menerima dana ijon sebesar Rp5 miliar.
Advertisement