Digelandang ke Bareskrim, Yahya Enggan Komentar
Setelah berhasil ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Yahya Waloni langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Tiba di Gedung Bareskrim, dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi seputar penangkapnnya. Yahya Waloni hanya bersikap salam sungkem kepada para wartawan.
Yahya Waloni tampak mengenakan batik cokelat dan selendang hijau. Peci berwarna hitam juga dia kenakan. Dia kemudian langsung dibawa menuju ke dalam ruangan untuk pemeriksaan.
Yahya Waloni, yang dikenal sebagai ustadz mualaf ini dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan penodaan agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Yahya Waloni disebut menistakan agama Kristen dengan menyebut Bibel fiktif dan palsu. Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.