Digauli Belasan Kali, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Hamil
Seorang gadis kecil JCV, 15 tahun, menjadi korban nafsu bejat teman laki-laki ibunya. JCV berulangkali digauli hingga akhirnya gadis ini berbadan dua. Pelaku diketahui berinisial BS, 53 tahun, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kini pria ini harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa yang dialami JCV ini terungkap saat Ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke Polsek Gambiran, Banyuwangi pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Saat itu, Ibu korban menyebut anaknya digauli secara paksa oleh BS.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng,” jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, Selasa, 20 September 2022.
Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian pada BS. Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dinihari. Diapun langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menggauli korban sebanyak 11 kali,” jelasnya.
Setiyo Widodo menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat Ibu korban. Selama ini, korban, dan ibu korban serta BS tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan. Kepada polisi tersangka BS mengaku pertama kali menggauli korban pada bulan Februari 2022 lalu. Namun pelaku mengaku lupa hari dan tanggalnya. “Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Pelaku terus mengulangi perbuatannya setelah perbuatan pertamanya berjalan dengan lancar. Setidaknya pelaku telah menggauli korban sebanyak 11 kali. Pelaku diduga kuat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan amoralnya kepada orang lain. Sampai akhirnya korban diketahui berbadan dua. “Korban hamil sekitar 30 minggu,” tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sepotong BH warna putih, sepotong celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu, sepotong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan chic forever serta sepotong celana kolor pendek warna biru garis merah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya.