Diduga terlibat 17 TKP Pencurian Sepeda Motor, Pria ini Didor
WD, 36 tahun, seorang pelaku pencurian sepeda motor harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi. Pria warga Dusun Kalitelepak, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor di 17 TKP. Selain itu, dia juga terindikasi mencuri sepeda motor dengan modus penipuan di lima TKP yang berbeda.
Kasus ini terungkap dari laporan Sutikno, 41 tahun, warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Pada 9 Maret 2021, korban menggarap ladangnya. Saat itu dia memarkir motor Honda Supra Fit miliknya tak jauh dari ladangnya.
“Setelah menggarap ladang, diketahui kendaraan tidak ada pada posisi semula,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 7 Juni 2021.
Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan titik terang terkait pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut. Petugas pun hendak menangkap tersangka. Namun diluar dugaan, tersangka berusaha kabur. Tak ingin kehilangan buruannya, Polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan pada kakinya.
“Dugaan sementara, pelaku sudah beraksi di 17 TKP. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan motor,” jelasnya.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi. Mulai Rp350 ribu, Rp500 ribu dan Rp750 ribu. Harga motor ini tergantung kondisi dan tahun pembuatan motor tersebut.
Selain terlibat kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Glenmore, Sempu, Bangorejo dan Siliragung. Modusnya pelaku berpura-pura meminjam sepeda moto milik korbannya. Setidaknya ada 5 laporan yang sudah diterima polisi dalam kasus ini.
“Kemudian pelaku membawa lari kendaraan tersebut. Khusus untuk kasus penipuan penggelapan ini sepeda motornya versi baru,” bebernya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Untuk kasus dugaan pencurian sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
“Kami masih melakukan pengembangan yang kita lakukan untuk membuktikan apakah ada TKP lain yang merupakan TKP dugaan pasal pencurian pemberatan, pencurian kekerasan atau tipu gelap yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.