Diduga Terima Suap, Wali Kota Tegal Nonaktif Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka atas nama Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung ke tahap penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2017.
Siti Mashita Soeparno merupakan Wali Kota Tegal nonaktif sedangkan Amir Mirza Hutagalung adalah pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaksi Utama. Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus ini.
"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Priharsa.
Selanjutnya, kata dia, mulai hari ini, dua tersangka itu dipindahkan tahanannya di tempat yang berbeda.
"Untuk Siti Mashita Soeparno ditahan di Lapas Klas II Bulu Semarang kemudian untuk Amir Mirza Hutagalung ditahan di Lapas Kedungpane Semarang," ucap Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung sebagai pihak penerima. Sementara, Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi sebagai pihak pemberi.
Cahyo sendiri sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Untuk diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal.
Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.
Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300 juta.
Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Mashita Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/frd)