Diduga Terima Suap, Mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto Juga Jadi Tersangka
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp3,7 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal ini berbarengan dengan penetapan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oeh KPK, Senin, 30 April 2018.
KPK menyangkakan Zaenal Abidin diduga melanggar pasar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus gratifikasi itu, Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyita 6 unit mobil, 5 unit jetsky, dan 2 unit motor yang semuanya milik Bupati Mustofa, "Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Kendaraan yang disita itu antara lain enam unit mobil terdiri dari satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu pickup, dan satu unit Honda CR-V. Selanjutnya dua unit sepeda motor dan lima unit jetski.
Sebelumnya, KPK empat hari berturut-turut menggeledah sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Mojokerto. Termasuk ruang kerja Zaenal Abidin.
Pada Selasa, 24 April 2018, KPK menggeledah rumah pribadi Zainal Abidin, Kepala Dinas Pendidikan yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di jalan Melati RT 01 RW 08 Nomor 32 - 34 Perumda Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Zaenal termasuk salah satu pejabat yang dekat dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Karirnya juga lancar dan menduduki sejumlah jabatan penting termasuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR.
Pada tahun 2013 Zaenal Abidin menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga. Sedangkan Kepala Dinas PU Cipta Karya dijabat Hariyono yang sekarang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto.
BPK menemukan kerugian negara dalam proyek jalan yang dikelola Dinas PU Cipta Karya tahun 2013 Rp 16,1 miliar dari nilai proyek Rp 89,8 miliar. Kejaksaan Negeri Mojokerto sempat mengusut kasus ini berdasarkan temuan BPK. Namun kejaksaan menghentikan pengusutan pidana korupsinya dan menganggap hanya pelanggaran administrasi. (ant/wit)