Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kombespol Riko Sunarko sebagai kepala Polrestabes Medan dan mengangkat sementara sebagai pelaksana harian Kombespol Armia Fahmi.
Pencopotan Sunarko itu disampaikan Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Sumatera Utara, di Medan, Jumat malam, 21 Januari 2022.
Ia menyebutkan, Sunarko dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba. "Terhitung mulai hari ini, Kombes Pol Riko Sunarko saya tarik sementara untuk melanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu, 22 Januari 2022.
Sebelumnya, Sunarko beserta pejabat lain Polrestabes Medan terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah memeriksa kasus itu. "Apabila terbukti akan ditindak tegas," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasil pemeriksaan, kata dia, dalam perkara itu polisi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumatera Utara. Tetap azaz praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," kata dia.
Sebelumnya, informasi Sunarko dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Brigadir Kepala Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Januari 2022.
Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba, lalu uang itu dibagikan kepada atasannya (kepala Polrestabes Medan).