Diduga Terima Suap, 3 Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat, 24 Agustus 2018. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta seperti dikutip Antara.
Ketiganya anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka itu adalah Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha. Richard ditahan di Runah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.
KPK hingga saat ini sudah menahan 15 orang tersangka kasus tersebut yakni 10 anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018) dan Muslim Simbolon (9 Juli 2018).
Selanjutnya 5 anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiaisah Ritonga (11 Juli 2018), dan Arifin Nainggolan (16 Juli 2018).
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal yakni pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kemudian kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (wit/ant)
Advertisement