Diduga Serobot Tanah Yayasan, Pendirian Pabrik Didemo Warga Tuban
Puluhan warga Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang tergabung dalam Barisan Warga Koro Bersatu (Barwatu) melakukan aksi demo di depan pendirian pabrik pengolahan palawija di dusun setempat.
Aksi demo itu dilakukan, lantaran diduga pendirian pabrik milik pengusaha cina tersebut melakukan penyerobotan tanah milik yayasan dusun setempat serta tidak mengantongi ijin lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ihsanul Amal mengatakan, aksi ini dilakukan menindaklanjuti mediasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu antara pihak pengusaha dengan perwakilan Yayasan Salafiyah dan Pemuda Dusun Koro yang tidak menghasilkan kesepakatan.
"Hari ini kami melakukan aksi demo untuk mendapatkan tanggapan dari pihak pengusaha, di mana luas tanah yang diserobot satu meter," terang Ihsanul Amal, Kamis 15 Juni 2023.
Ihsanul Aman menambahkan, dalam aksi ini warga Dusun Koro membawa tiga tuntutan. Pertama warga menuntut agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyerobotan tanah milik Madrasah Salafiyah Dusun Koro dan memberikan sanksi hukum yang berlaku.
Kedua, warga menuntut pengusaha yang mendirikan pabrik tersebut untuk menunjukkan dan memberikan salinan izin lingkungan dan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sekitar.
Ketiga, menuntut pengusaha tersebut untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga sekitar, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
"Ada tiga poin tuntutan yang kita bawa dalam aksi ini," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kontraktor pengerjaan pabrik pengolahan palawija, Maghfur yang sempat menemui massa aksi mengklaim bahwa pendirian pabrik itu sudah sesuai. Kendati begitu, hingga saat ini adu data tanah masih belum dilakukan.
"Menurut kami selaku kontraktor, itu sudah sesuai," kata Maghfur.
Lebih lanjut, terkait dengan tidak adanya sosialisasi pendirian pabrik pihaknya mengakui memang belum melakukan sosialisasi. Sebab, pihaknya hanya sebatas kontraktor.
"Untuk izin PBG bisa ditanyakan ke PUPR. Untuk aktivitas sementara akan kita hentikan sampai kita mengantongi izin yang jelas," pungkasnya.
Advertisement