Diduga Selingkuh, Warga di Blora Menuntut Kades Mundur
Aksi demonstrasi berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, pada Selasa 12 September 2023, beredar di media sosial.
Massa yang terdiri dari sekelompok masyarakat salah satu desa di Kecamatan Kradenan menuntut kepala desa mereka untuk mundur dari jabatannya. Karena diduga melakukan perselingkuhan.
Aksi yang beredar di media sosial, salah satunya pada akun Instagram Info Blora tersebut, mendapat tanggapan dari Bupati Blora Arief Rohman.
Pada kolom komentar, akun resminya Arief Rohman, meminta Dinas PMD untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. "Tolong dicek diselidiki kebenarannya cc @dinaspmd_blora @kec_kradenan," tulis @ariefrohman838.
Terkait postingan itu, Dwi Edi Setyawan Sekretaris DPMD Blora, membenarkan perintah bupati tersebut. "Kami sudah menindaklanjuti dan menjelaskan kepada warga, terkait mekanisme pemberhentian kepala desa. Mereka juga bisa menerima," ungkapnya.
Untuk kades yang bersangkutan, kata Dwi hanya diberi sangsi ringan. "Surat peringatan. Dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali," kata dia
Lebih lanjut, Dwi Edy Setyawan, menjelaskan, seorang kades tidak bisa diberhentikan begitu saja karena desakan masyarakat.
Menurutnya, kades bisa diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan pelanggaran. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kades bisa diberhentikan karena 3 hal, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," kata dia melalui sambungan teleponnya.
Dijelaskan, diberhentikannya kepala desa itu juga ada alasannya. Seperti dijelaskan pada ayat (2) Pasal 40 undang-undang tersebut. Di antaranya karena Berakhir masa jabatannya; Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa, atau melanggar larangan sebagai kepala desa.
"Bisa diberhentikan tidak hormat, jika terlibat kasus tindak pidana korupsi dan narkoba. Namun, akan diproses setelah ada putusan persidangan atau inkrah," tegasnya.
Advertisement