Diduga Selewengkan Jabatan, Kadus di Mojokerto Dituntut Mundur
Puluhan warga Dusun Lengkong Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto menggelar aksi demo di Kantor Desa setempat. Mereka menuntut kepala dusun (Kadus) mundur dari jabatannya karena diduga menyalah gunakan jabatan dan wewenang.
Dalam aksinya, massa yang didominasi emak-emak itu membawa poster dan spanduk berisi tuntutan. Mereka pun membawa replika keranda mayat dan juga pocong.
Beberapa tulisan yang dibentangkan warga antara lain, 'Cabut Izin pemakaman PT Platinum Regency. Kadus Lengkong mundur atau dipecat karena tidak lagi dipercaya dan diinginkan warga Lengkong. Jangan jadikan dusun kami lahan bisnis'.
Massa ini berjalan kaki dari Dusun Lengkong ke arah Kantor Desa Sidoharjo. Aksi longmarch itu sempat membuat lalu lintas tersendat karena sebagian massa berjalan kaki hingga tengah jalan. Polisi pun mengatur aksi tersebut agar tertib. Tiba di depan Kantor Desa, kelompok massa ini diarahkan untuk menyampaikan aspirasinya.
Di depan Kantor Desa Sidoharjo, massa berorasi menuntut Mesran yang saat ini menjabat sebagai Kadus Lengkong, mengundurkan diri dari jabatannya hari ini juga. Karena dinilai telah menyalah gunakan jabatan. "Kami minta Polo (Kadus) mundur hari ini juga," kata salah satu orator, Selasa 11 Januari 2021 di depan Kantor Desa Sidoharjo, Jalan Raya Losari Timur, Kecamatan Gedeg.
Usai berorasi di depan kantor desa, perwakilan pendemo diminta masuk untuk melakukan audensi dengan kepala desa (Kades).
Kades Sidoharjo Rif'an Hanum mengatakan, puluhan warga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Kadus Lengkong turun dari jabatannya. Kemudian menuntut membatalkan ijin penggunaan tanah untuk makam perumahan.
"Serta perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT Platinum Regency. Semua sudah kami tindaklanjuti dari mulai perizinan sudah kami batalkan Minggu kemarin. Terkait Kadus, hari ini kami proses menunggu alur peraturan yang menaunginya, jadi 14 hari non aktif," kata Rif'an, kepada wartawan.
Menurut Rif'an, PT Platinum Regency belum pernah koordinasi dengan pihak desa untuk izin jalan setapak yang menggunakan TKD sejak tahun 2014 lalu. "Proses yang harus dilakukan tidak dilakukan. Jadi penggunaan TKD itu harus melalui tahapannya, ada kepala desa bermusyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat dan dimusdeskan, baru ada peralihan," ujarnya.
Rif'an juga bakal memanggil Kadus Lengkong terkait dengan tanda tangan atau menyetujui dengan pihak PT Platinum Regency. "Nanti keterlibatan Kadus akan kami pertanyakan kenapa bisa tanda tangan, karena Kadus hanya selaku pembina, bukan pengambil kebijakan," tandasnya.
Advertisement