Diduga Selewengkan Dana Desa, Sejumlah Kades Dipanggil Kejari Situbondo
Sejumlah kepala desa (kades) telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Jawa Timur. Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Situbondo yang menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dilakukan sejumlah kades di Situbondo.
Dari temuan awal, dugaan kerugian negara akibat penyelewengan penggunaan DD besarannya bervariasi. Mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk satu desa di Situbondo. Bahkan, ada desa diwajibkan mengembalikan DD hingga Rp 1 miliar jika tidak ingin di proses hukum.
Dugaan penyelewengan penggunaan DD dilakukan sejumlah kades itu, diantaranya penggunaan anggaran fiktif, penggelembungan anggaran proyek, dan proyek-proyek desa terealisasi setengah jadi. Namun, Kejari Situbondo belum membeberkan identitas sejumlah kades yang dipanggil terkait dugaan penyelewengan penggunaan DD tersebut.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal kepada wartawan hanya mengatakan, pemanggilan sejumlah kades sebagai langkah awal menyelamatkan uang negara DD yang diduga diselewengkan. Ini merupaka bukti konkret kerja sama inspektorat dan kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.
"Dengan pemanggilan ini, diharapkan para kades mengembalikan DD yang diselewengkan ke kas negara. Dan, beberapa kades sudah mulai mengembalikan DD yang diselewengkan ke kas negara. Lalu desa mana saja ada dugaan penyelewengan DD, akan kita sampaikan ke publik setelah proses klarifikasi dan penyelidikan selesai,"kata Huda Hazamal, Jumat 8 November 2024.