Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekjen Kemenag Dicopot
Sekjen Kementerian Agama RI Nur Kholis Setiawan, dicopot dari jabatannya. Ia diduga melanggar kedisiplinan dan menyalahgunakan wewenangnya. Pencopotan Nur Kholis sebagai Sekjen Kemenag dilakukan oleh Menteri Agama Fahrur Razy, dan berlaku sejak 19 Februari 2020.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dikonfirmasi Ngopibareng.id, Minggu 23 Februari 2020, membenarkan. "Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung tanggal 19 Februari 2020," katanya.
Zainut menjelaskan, Nur Kholis dibebastugaskan sementara karena terjerat kasus di Kemenag. Dia sedang diperiksa oleh tim internal Kemenag atas dua kasus.
"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut
Menurut Zainut pencopotan Nur Kholis dari jabatannya itu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain itu memberi kesempatan kepada Nur Kholis untuk konsentrasi menghadapi masalahnya.
Zainut tidak menampik saat ditanya apakah pencopotan sementara Nur Kholis terkait dengan polemik Plt Dirjen Katolik Kemenag yang sempat mencuat. Namun isu yang beredar, ada dugaan pelanggaran lain yang lebih berat yang sedang diselidiki Kemenag terhadap Nur Kholis.
"Itu substansi hukumnya yang mengetahui Irjen," ucap Zainut singkat
Sebelumnya diberitakan Nur Kholis menempati posisi Plt Dirjen Bimas Katolik. Padahal Nur Kholis beragama Islam. Kejadian yang juga diberitakan Ngopibareng.id, sempat menjadi sorotan masyarakat hingga DPR.
Alasan Nur Kholis dirinya diangkat menjadi Plt Dirjen Katolik, karena belum ada eselon beragama katolik yang memenuhi syarat menjadi Dirjen Bimas Katolik, setelah Dirjen sebelumnya memasuki masa pensiun Desember 2019.
Advertisement