Diduga Salah Prosedur, Kapolda Aceh Copot Kapolsek Bendahara
Buntut pembakaran Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang oleh sekelompok massa dari desa Tanjung Keuramat, Kecamatan Banda Mulia, Selasa, 23 Oktober 2018, Kapolsek Bendahara Ipda Iwan Wahyudi langsung dicopot dari jabatannya.
Kepala Divisi Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar seperti dikutip kompas.com mengatakan pencopotan Kapolsek Bendahara terkait dugaan adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan kasus narkoba yang dilakukannya.
"Kapolsek menangkap tersangka narkoba berinisial A (31) warga Desa Tanjung Keuramat. Tersangka kemudian dimasukkan ke dalam sel untuk dilakukan pengembangan. Entah lari atau bagaimana, tersangka meninggal dunia. Karena itu Kapolda minta diusut karena ada dugaan terjadi kesalahan prosedur," katanya.
Kapolda Aceh, lanjut Misbahul, berjanji akan mengusut seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersangka itu. Saat ini, seluruh personel itu diamankan dalam ruangan satuan provost Polres Aceh Tamaing.
"Kami usut tuntas dugaan pelanggaran itu. Kami berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan ini pada masyarakat. Ini upaya kami menegakkan kebenaran dan masyarakat harus paham kami juga ingin seluruh proses penegakan hukum sesuai aturan," ujar Misbahul.
Misbahul menegaskan, perintah Kapolda sudah jelas akan mengusut tuntas seluruh personel yang terlibat dalam kasus itu. "Jika ditemukan kesalahan, maka akan diberi sanksi. Sanksinya apa, kami lihat nanti hasil penyelidikannya," ujar Misbahul.
Diberitakan, ratusan massa dari Desa Tanjung Keuramat membakar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, Selasa, 23 Oktober 2018 siang. Peristiwa itu dipicu kabar tersangka kasus narkoba yang berasal dari desa yang sama dari pembakar mapolsek tersebut meninggal. (wit/kcm)